Vonis Alkes Tak Sebanding dengan Kerugian Negara
Akademisi Unila Eko Raharjo menilai vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Sudiyono
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Akademisi Unila Eko Raharjo menilai vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Sudiyono dan dua terdakwa lain dalam kasus korupsi alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Lampung sangatlah ringan. Hal itu tentu tak sebanding dengan tindakan pelaku yang telah merugikan negara hingga Rp 3,3 miliar.
"Jadi seharusnya putusan kepada pelaku minimal empat tahun. Ketentuan itu tertuang di dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Meski memang keputusan itu mutlak dari hakim namun sesuai UU ada ketentuan minimal," kata Eko, Kamis (14/4) .
Sebab jika hakim yang bekerja atas kemerdekaanya dan tak ada unsur paksaan ataupun titipan itu telah menetapkan vonis ringan terhadap satu tersangka maka dipastikan vonis terhadap tersangka lainnya akan mengikuti.
Seharusnya dengan menerapkan hukuman yang tinggi maka akan membuat efek jera bagi terdakwa lainnya. Idealnya hukuman itu harus disesuaikan dengan kesalahan dan barang bukti.(byu)