Pasang Foto Seronok Mantan Pacar yang Masih SMK di Facebook, Pria 46 Tahun Ini Dibui

Tak lama Cinta membuat laporan, personel Satreskrim Polres Bandung mengamankan CM tanpa perlawanan. Ia mengakui perbuatannya tersebut.

Shutterstock / Kompas.com
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SOREANG - CM (46), pegawai Kecamatan Cimaung, meringkuk di sel setelah diduga menyebarkan foto mesra bersama siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) di Facebook.

Kasat Reskrim Polres Bandung Ajun Komisaris Wisnu Perdana mengatakan, awalnya Cinta (17), nama samaran, melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Kecamatan Cimaung, selama beberapa bulan pada 2015.

Berbilang hari sampai bulan, Cinta berinteraksi erat dengan CM. Sehingga, keduanya menjalin asmara.

Sekira lima bulan berpacaran, Cinta meminta putus. CM pun marah dan memuat foto mesra mereka berdua di Facebook.

Bahkan di foto itu, CM membuat tag nama orang yang pernah dicintainya. Sehingga, foto seronok itu tersebar di akun media sosial Cinta.

Setelah beberapa menit mengunggah foto seronok, CM menghapusnya. Tapi, Cinta telah menyimpan langsung tiga foto tersebut dari Facebook sang mantan, untuk barang bukti laporan di Polres Bandung.

Tak lama Cinta membuat laporan, personel Satreskrim Polres Bandung mengamankan CM tanpa perlawanan. Ia mengakui perbuatannya tersebut.

"Kami masih memproses kasus ini, tersangka cukup koordinatif dalam proses ini. Sementara, tersangka ditahan di Mapolres Bandung," kata Wisnu, Kamis (14/4/2015).

Di Kecamatan Ketapan, CM berstatus sebagai PNS dan tinggal sebagai warga Desa Gandasari, Kecamatan Katapang. Polisi punya bukti untuk menahan CM.

Selama berpacaran, CM yang hidup menduda itu mengaku pernah menggauli Cinta di ranjang. Ia menyebarkan foto seronok mantannya karena sakit hati Cinta memutuskan cintanya.

CM diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved