Angkot Langgar Trayek, Herman HN: Cabut Izinnya
Kepala Dishub Bandar Lampung I Kadek Sumarta menyatakan, pihaknya segera merespons intruksi wali kota tersebut.
Penulis: Dewi Anita | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menginstruksikan dinas perhubungan (dishub) setempat, untuk mencabut izin angkutan kota (angkot) yang melanggar jalur trayek.
"Harus ada tindakan agar angkot tertib dan tidak menggunakan jalur trayek angkutan lain," kata Herman, Selasa (19/4/2016).
Kepala Dishub Bandar Lampung I Kadek Sumarta menyatakan, pihaknya segera merespons intruksi wali kota tersebut.
"Kami akan segera tindak lanjuti instruksi wali kota, untuk menindak angkot yang melanggar trayek," kata Kadek.
Pihaknya juga mengimbau pengurus angkutan untuk melakukan sosialisasi, terkait jalur trayek yang benar.
"Selama ini, kami sudah cukup intens untuk memanggil pengurus angkutan, dengan melakukan sosialisasi jalur trayek angkot yang benar," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/angkot_20160216_211433.jpg)