Dua Hal Jadi Solusi Pengembangan Konsepsi WFC
Pertama, harus mempunyai kepemimpinan yang memiliki komitmen dan pengetahuan yang sangat kuat di bidang pengelolaan daerah pesisir.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelaksanaan Water Front City (WFC) jika dilihat dari sisi tata kota merupakan suatu keharusan, bahwa semua pembangunan yang ada di daerah pesisir dalam radius antara 200 - 300 meter seharusnya menjadikan pantai bagian depan bangunan mereka.
"Namun saat ini tidak bisa dilakukan disebabkan kepemilikan pesisir yang dikuasai beberapa pengusaha yang mana menjadikan bagian tepi pantai sebagai gudang, dermarga dan tempat parkir kendaraan untuk terminal kontainer," terang Ilham Malik, Pengamat Tata Kota Bandar Lampung, Senin (18/4).
Sehingga ini menjadi hambatan dan tantangan pemerintah untuk menjadikan wilayah pesisir teluk Lampung untuk dapat menjadi kawasan yang menarik. Oleh karenanya maka dibutuhkan dua hal guna mengatasi persoalan tersebut, pertama, harus mempunyai kepemimpinan yang memiliki komitmen dan pengetahuan yang sangat kuat di bidang pengelolaan daerah pesisir.
"Sebab jika mulai kepala daerah hingga pemerintah dan birokrasinya tidak mempunyai itu maka akan sulit dilaksanakan guna menjadikan wilayah pesisir untuk dapat menjadi kawasan yang menarik," paparnya.
Lanjutnya mengatakan kedua, dibutuhkan regulasi dan konsep pengembangan yang baik yakni regulasi dan konsepsi pembangunan yang up to date. Jadi jangan gunakan konsep lama oleh karenanya konsep lama harus segera dicek ulang guna memastikan bahwa regulasi dan konsepsi up to date dengan kondisi sekarang.
Jika mempunyai dua hal itu saja, sambungnya, maka akan sangat bisa membuat Kota Balam menjadi lebih baik untuk daerah pesisirnya. "Karena itu, pemerintah kota balam sebagai eksekutif harus punya bidang khusus seperti di Bapeda atau pun dinas tata kota atau walikota dapat membentuk tim khusus untuk menangani persoalan ini," terangnya.
Ia pun menambahkan, legislatif harus lebih care dengan pembangunan kota bukan saja soal kepemihakan terhadap masyarakat saja, namun dalam hal ini memastikan regulasi dan konsep tersebut dimiliki pemerintah kota.
"Pastikan legislatif memastikan betul mengganggarkan masalah pengelolaan pantai dan membuat regulasi bekerjasama dengan pemerintah agar pesisir dapat dinikmati seluruh warga kota," tandasnya. (eka)