Ini Lama Kurungan Penjara yang Menanti Saipul Jamil Setelah Didakwa Pasal Berlapis
"Dakwaan alternatif itu maksudnya yang nanti dilihat lebih tepat, atau lebih cocok dengan fakta persidangan dengan pasal dakwaan. Tergantung fakta per
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil baru saja bergulir.
Sidang tersebut berlangsung tertutup karena terkait dengan kasus asusila. Dalam sidang perdana itu, Saipul Jamil akan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus itu, Saipul Jamil terancam dijerat dengan pasal berlapis.
"Ancaman dakwaan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 82 dengan hukuman pidana 15 tahun penjara. Dakwaan alternatif kedua pasal 290 soal pencabulan dengan ancaman 7 tahun penjara, dan alternatif ketiga pasal 292, ancaman 5 tahun,” kata humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, Kamis (21/4/2016).
Hasoloan juga menjelaskan jika pasal yang menjerat Saipul Jamil belum bisa ditetapkan.
Artinya, tiga pasal itu baru menjadi dakwaan JPU, yang suatu saat bisa saja berkurang atau bertambah. Sementara itu, berkurang atau bertambahnya pasal yang akan dijatuhkan, tergantung pada fakta-fakta dalam persidangan.
"Dakwaan alternatif itu maksudnya yang nanti dilihat lebih tepat, atau lebih cocok dengan fakta persidangan dengan pasal dakwaan. Tergantung fakta persidangan," kata Hasoloan.
Seperti yang diberitakan Tabloidnova.com, Saipul Jamil diduga melakukan pencabulan terhadap remaja laki-laki berinisial DS (17).
Kejadian tersebut dilakukan Saipul Jamil di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. DS yang saat itu ketakutan langsung melarikan diri, dan bergegas melaporkan kejadian itu ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sementara itu, setelah kasus itu bergulir, justru muncul dua orang pria muda yang mengaku korban lain dari Saipul Jamil, yakni AW (20) dan MD (21).