PTUN Kabulkan Gugatan Lima Pejabat
Gugatan lima pejabat struktural di lima kabupaten/kota di Lampung atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait rolling oleh Pejabat Se
Penulis: tak ada | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung, Tri Purna Jaya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Gugatan lima pejabat struktural di lima kabupaten/kota di Lampung atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait rolling oleh Pjs bupati/wali kota dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.
Ketua Majelis Hakim Eka Putranti dalam amar putusannya menyatakan, gugatan tersebut dikabulkan karena rekomendasi KASN mengenai agar bupati/walikota terpilih mengembalikan pegawai yang dimutasi bisa menimbulkan konsekuensi moral kepada pejabat bersangkutan.
“Mengadili, mengabulkan gugatan para tergugat. Menyatakan, eksepsi-ekspesi yang diajukan tergugat tidak dapat diterima,” katanya, Kamis (21/4).
Gugatan ini sendiri diajukan oleh Ellya Lusiana (PNS Kota Metro), Sarimun Nandar (PNS Lampung Selatan), Akhmad Odany (PNS Way Kanan), I Kadek Sumarta (PNS Kota Bandar Lampung), dan Rosdi (PNS Lampung Timur).
Atas putusan itu, seluruh keputusan KASN nomor B-1281/KASN/11/2015 sampai B-1285/KASN/11/2015 perihal laporan hasil pengawasan atas pengaduan masyarakat terkait pelanggaran dalam pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural, dinyatakan batal dan tidak sah.
“Keputusan-keputusan yang dimaksud berpotensi menimbulkan akibat hukum dan kerugian serta konsekuensi bagi penggugat,” katanya.