PTUN Kabulkan Gugatan Lima Pejabat

Gugatan lima pejabat struktural di lima kabupaten/kota di Lampung atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait rolling oleh Pejabat Se

Penulis: tak ada | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung, Tri Purna Jaya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG  – Gugatan lima pejabat struktural di lima kabupaten/kota di Lampung atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait rolling oleh Pjs bupati/wali kota dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

Ketua Majelis Hakim Eka Putranti dalam amar putusannya menyatakan, gugatan tersebut dikabulkan karena rekomendasi KASN mengenai agar bupati/walikota terpilih mengembalikan pegawai yang dimutasi bisa menimbulkan konsekuensi moral kepada pejabat bersangkutan.

“Mengadili, mengabulkan gugatan para tergugat. Menyatakan, eksepsi-ekspesi yang diajukan tergugat tidak dapat diterima,” katanya, Kamis (21/4).

Gugatan ini sendiri diajukan oleh Ellya Lusiana (PNS Kota Metro), Sarimun Nandar (PNS Lampung Selatan), Akhmad Odany (PNS Way Kanan), I Kadek Sumarta (PNS Kota Bandar Lampung), dan Rosdi (PNS Lampung Timur).

Atas putusan itu, seluruh keputusan KASN nomor B-1281/KASN/11/2015 sampai B-1285/KASN/11/2015 perihal laporan hasil pengawasan atas pengaduan masyarakat terkait pelanggaran dalam pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural, dinyatakan batal dan tidak sah.

“Keputusan-keputusan yang dimaksud berpotensi menimbulkan akibat hukum dan kerugian serta konsekuensi bagi penggugat,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved