KPK Tahan Panitera PN Jakpus dan Perantara Suap

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pihak swasta bernama Doddy Arianto Supeno menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korup

Editor: taryono
KOMPAS.com/ICHA RASTIKA
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pihak swasta bernama Doddy Arianto Supeno menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.

"Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari pertama. Ditahan untuk kepentingan penyidikan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Seusai diperiksa di Gedung KPK pada Kamis malam, keduanya sudah mengenakan rompi tahanan. Keduanya bungkam saat ditanya perihal kasusnya oleh awak media.

Edy ditahan di rumah tahanan KPK, sedangkan Doddy ditahan di rumah tahanan Guntur, Jakarta.

Doddy dan Panitera PN Jakpus Edy Nasution ditangkap di basement parkir sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2016).

KPK menyita uang berjumlah Rp 50 juta dalam operasi tangkap tangan tersebut. Diduga, uang tersebut diberikan secara bertahap kepada Edy terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) di PN Jakpus.

Pengajuan PK tersebut terkait perkara perdata yang melibatkan dua perusahaan swasta.

Sumber: Kompas.com
Tags
KPK
suap
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved