SJ Diduga Terlibat Pencabulan

Celana Dalam dan Seprai Jadi Saksi Bisu Dugaan Pencabulan Saipul Jamil

"Dasar buktinya celana dalam dan seprai. Itu saja dua yang tertulis,"

Editor: Reny Fitriani
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pendangdut kondang sekaligus tersangka kasus pencabulan terhadap penggemarnya sendiri, DS (17), yakni Saipul Jamil, menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (21/4/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), Muhammad Asikin Hasan, mengungkapkan, ada dua bukti yang tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya saat sidang kasus dugaan pencabulan anak hari ini.

"Dasar buktinya celana dalam dan seprai. Itu saja dua yang tertulis," tuturnya seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016).

Namun, ia menegaskan, pihaknya juga memiliki bukti-bukti untuk membela Saipul yang akan dibeberkan dalam sidang selanjutnya.

"Buktinya tidak dihadirkan, baru pembacaan saja. Hari ini pembacaan dakwaan saja. Bukti-bukti dari kami nanti ya. Persidangan berikutnya," ucap Asikin.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang perdana kasus dugaan pencabulan anak, Saipul didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dakwaan hari ini itu Pasal 82 UU Perlindungan anak, Pasal 290, dan Pasal 292 KUHP," tutur Asikin.

Petugas Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menambahkan, untuk dakwaan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved