Nekat! Seorang Sopir Tinju Polisi Lalu Lintas di Palembang Karena Hal Ini

Saat dibawa ke Polsekta IT I Palembang, Andika mengaku kesal kepada korban.

SRIWIJAYA POST/WELLY HADINATA
Kepala Polsekta IT I Palembang Kompol Zulkarnain saat menginterogasi Andika, pengendara yang menolak ditilang dan memukul seorang anggota Satlantas Polresta Palembang dan diamankan di Polsekta IT I Palembang, Jumat (22/4/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PALEMBANG - Kesal karena perjalanannya dihentikan polisi, seorang pengemudi mobil di Palembang menonjok wajah seorang polisi lalu lintas, yang hendak menilangnya.

Korban mengalami luka lebam di wajahnya, sementara pelaku digelandang ke kantor polisi.

Dikutip dari Tribunnews.com, peristiwa itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Sekip Palembang, Jumat (22/4/2016).

Ketika itu, pengemudi bernama Andika (30) tengah membawa mobil minibus bernomor BG 1765 QP, dari arah Simpang Polda menuju ke Simpang RS RK Charitas, Palembang.

Sesampainya di dekat lampu lalu lintas Simpang Sekip, mobil pelaku disetop anggota Satlantas Polresta Palembang bernama Bripka Rahmat Hidayat karena dianggap melanggar lalu lintas.

Saat hendak ditilang itulah, pelaku malah marah-marah hingga terjadi cekcok mulut di antara keduanya. Tiba-tiba, pelaku meninju korban sehingga korban mengalami luka lebam di kening dan telinganya.

Saat dibawa ke Polsekta IT I Palembang, Andika mengaku kesal kepada korban.

"Anggota itu malah marah-marah sama saya, jadi karena kesal saya pukul saja," ujarnya.

Rahmat mengatakan, ia menghentikan kendaraan pelaku karena ia menganggap pengemudi telah melanggar lalu lintas. Meski begitu, pelanggaran apa dilakukan pelaku tidak disebutkan.

"Pelaku tidak mau dikenakan tilang dan malah mencaci-maki. Karena pelaku telah melawan petugas, sehingga pelaku langsung kami bawa untuk diamankan. Namun, pelaku justru memukul kening dan telinga saya hingga lebam," kata dia.

Kepala Polsekta IT I Palembang Komisaris Zulkarnain mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Jika pelaku terbukti menganiaya korban, ia akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved