Rp 15 Ribu per 15 Menit, Wanita 19 Tahun Ini Kabur Setelah Dipekerjakan Sebagai Pemuas Nafsu

Sementara itu, TK yang menjadi korban, mengaku kepada penyidik kalau tidak menikmati sendiri uang tersebut.

BBC
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BATAM - Penyidik Polresta Barelang terus memeriksa mami sekaligus pemilik kafe remang-remang, yang diamankan di kawasan Bundaran Hyundai Tanjunguncang, Batam.

Mami tersebut berinisial D.

Dari pemeriksaan tersebut, D membantah kalau dirinya memaksa TK (19) bekerja sebagai pemuas nafsu lelaki, di kafe remang-remang miliknya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Komisaris Memo Ardian mengatakan, dari pengakuan D, ia tidak pernah menerima bayaran dari TK, setelah bekerja sebagai PSK di tempatnya.

Sebab, di kafe tersebut, D hanya menyediakan kamar untuk digunakan short time, dengan harga sewa Rp 15 ribu per 15 menit.

"Dari pengakuannya kepada kami, dia hanya menyediakan kamar untuk short time. Sementara, bayarannya langsung diambil oleh korban," kata Memo.

Dalam transksi antara korban dengan pelanggan, D juga tidak mengetahuinya.

Sebab, korban langsung dengan tamunya.

Uangnya juga diterima TK sehabis melayani pelanggan.

"Dia (TK) yang ambil uangnya usai melayani pelanggan," ujar Memo.

Sementara itu, TK yang menjadi korban, mengaku kepada penyidik kalau tidak menikmati sendiri uang tersebut.

Ia langsung mengirimkannya ke kedua orangtuanya yang ada di Palembang.

Namun untuk mengirimkan uang tersebut, ia meminta bantuan D.

Selain itu, TK mengaku juga dipaksa untuk mengganti semua uang yang dikeluarkan D, mulai dari biaya transportasi dari Palembang hingga tiba di Batam, serta membeli pakaian dan lainnya.

"Uang itu berjumlah Rp 4 juta. Itu yang ditebus oleh Ardian sama si D ini, dia nggak mau rugi," kata Memo.

Diduga karena hal ini yang membuat TK tidak betah, dan memilih kabur dari tempat kerjanya, setelah ditebus oleh Ardian.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved