Bahas Pajak BPHTB, Dispenda dan IPPAT Ngotot Paling Benar
Yanwardi mengatakan pihaknya menetapkan pajak BPHTB sesuai harga rill transkasi jual beli.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pertemuan Dinas Pendapatan Daerah dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Bandar Lampung yang digelar di ruang Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (25/4/2016), berlangsung antiklimaks.
Pasalnya pihak dispenda yang dipimpin Kadispenda Yanwardi dan pihak notaris yang diketuai Arief Suharmoko sama-sama bersikeras atas argumenya masing-masing, terkait pajak BPHTB.
Yanwardi mengatakan pihaknya menetapkan pajak BPHTB sesuai harga rill transkasi jual beli, akibat banyak kejanggalan dan temuan Dispenda terkait harga transkasi jual beli yang tidak sesuai dengan kenyataanya.
“Kita sebenarnya tidak ada masalah, tapi belakangan ini banyak kejanggalan harga transaksi jual beli tidak sesuai harga rill. Kadang harga transaksi Rp 300 juta dibuat Rp 75 juta,” ujar Yanwardi.
Ketua IPPAT, Arief Suharmoko mengatakan, kebijakan dispenda tersebut memberatkan masyraat , apalagi penentuan harga transkasi yang dilakukan dispenda tidak memiliki payung hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/rapat-bphtb_20160425_120927.jpg)