Setor Pajak Kini Bisa Melalui e-Billing

Produk digitalisasi perpajakan yang dihelat berupa e-Filing, e-Billing, dan e- Faktur.

Penulis: martin tobing | Editor: martin tobing

Laporan Wartawan Tribun Lampung Martin Lumban Tobing

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Teluk Betung menyelenggarakan Tax Gathering memperkenalkan produk digitalisasi perpajakan di Grand Ballroom Novotel Lampung, Selasa (26/4/2016)

Kepala KPP Pratama Teluk Betung Tarmizi menerangkan, produk digitalisasi perpajakan yang dihelat dalam Tax Gathering berupa e-Filing, e-Billing, dan e- Faktur.

e-Filing merupakan aplikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diperkenalkan sejak 2013 memudahkan wajib pajak mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online.

Sedangkan e-Billing aplikasi mengubah cara wajib pajak menyetorkan pajak secara online menggunakan kode billing.

Manfaatnya, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke bank persepsi atau kantor pos dan mengisi formulir Surat Setoran Pajak (SSP) tapi menggunakan kartu debet.

"Layanan resmi DJP ini bekerja sama dengan empat bank terkemuka di Indonesia," terang Tarmizi dalam keterangan tertulis diterima Tribun.

Sementara produk digitalisasi perpajakan e-Faktur, merupakan aplikasi terintegrasi disediakan DJP bagi PKP untuk menerbitkan faktur pajak secara online.

Sisi menarik layanan itu, permintaan nomor seri faktur pajak melalui website, dan penerbitan faktur pajak melalui e-Faktur tidak lagi membutuhkan tanda tangan dan cap perusahaan karena telah digantikan dengan tanda tangan elektronik (digital signature). (*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved