Penjelasan Seputar Unsur Tindak Pidana Penipuan

Saya mempunyai tangki seharga Rp 15 juta. Saya telah ditipu orang dengan dalih mau dibeli waktu menaikkan barang ke mobil.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Tribun Lampung. Saya mempunyai tangki seharga Rp 15 juta. Saya telah ditipu orang dengan dalih mau dibeli waktu menaikkan barang ke mobil. Karena kenal dengan pelaku, saya izinkan tangki dibawa tanpa tanda terima.

Sewaktu saya tagih ke rumah pelaku, ternyata tangki itu sudah dijual pelaku. Tapi, dia tidak mau bayar.
Selanjutnya, saya laporkan Polsek Gedong Tataan. Ternyata polisi menolak laporan tersebut dengan dalih karena tidak ada tanda terima barang, sehingga kasusnya tidak memenuhi unsur penipuan.

Yang kami tanyakan, apa unsur dalam tindak pidana penipuan? Apakah masalah ini tidak bisa dilaporkan ke polisi? Ke mana saya harus melaporkan kasus ini? Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6281369158xxx

Pakai Tipu Muslihat

Tindak pidana penipuan yang Anda maksud terdapat dalam pasal 378 KUHP. Disebutkan bahwa "Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."

Mengutip R Sugandhi (1980: 396-397): "Penipuan adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak. Rangkaian kebohongan ialah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun demikian rupa yang merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar."

Terkait apakah bisa dilaporkan, hak melaporkan suatu tindak pidana yang terjadi dimiliki oleh setiap warga negara dan diatur dalam UUD dan beberapa peraturan UU. Hal ini dipertegas dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 8 ayat 1 Perkap tersebut menyebutkan: "Setiap laporan dan/atau pengaduan yang disampaikan oleh seseorang secara lisan atau tertulis, karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang, wajib diterima oleh anggota Polri yang bertugas di SPK." Artinya, laporan Anda berhak diterima untuk diproses. Terkait alasan tidak ada bukti tanda terima, itu bukan berarti laporan Anda bisa ditolak.

Ajie Surya Prawira
Direktur Eksekutif Yayasan LKBH SPSI Lampung

Tags
Polsek
KUHP
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved