Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Penganiaya Tamara Bleszynski

Dijelaskannya, mengenai proses usai penetapan tersangka, pihaknya kini sedang melakukan pemberkasan.

TRIBUN BALI
Terlapor I Wayan Putra Wijaya alias Wayan Sobrat (WS) saat menjalani pemeriksaan pertama di ruang penyidik Polres Badung, Bali, Senin (18/4/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DENPASAR - ‎I Wayan Putra Wijaya alias Wayan Sobrat (40) telah ditetapkan tersangka oleh pihak Polsek Kuta Utara, Badung, Bali.

Penetapan itu berkaitan dengan aksi Sobrat, yang melakukan penganiayaan terhadap artis papan atas Indonesia, Tamara Bleszynski.

Kapolsek Kuta Utara disinggung Sobrat yang tidak ditahan, mengaku jika memang dalam undang-undang, tersangka dapat ditahan.

Namun, tidak wajib untuk ditahan.

"Kan memang tidak wajib untuk ditahan. Jadi memang saat ini, tidak ditahan," katanya, Jumat (6/5/2016) kepada Tribun Bali melalui selulernya.

Dijelaskannya, mengenai proses usai penetapan tersangka, pihaknya kini sedang melakukan pemberkasan.

Sudah ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) oleh pihaknya.

Setelah semua selesai, maka akan dilimphkan berkas itu menjadi berkas tahap II, dan pihak yang berwenang adalah jaksa.

"Nanti kalau sudah tahap II itu semua urusan jaksa," tukasnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved