Bagaimana Cara Mendapatkan KIA?

Untuk pengurusan KIA bisa dilayanan satu atap

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
net
Ilustrasi - Kartu Identitas Anak 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Disdukcapil Bandar Lampung. Saya mau tanya dimana mendapatkan atau membuat kartu identitas anak (KIA) karena di RT kami tidak dibagikan. Jika bisa membuat apa saja persyaratannya dan dimana membuatnya? Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6281366606xxx

Bisa Urus Dilayanan Satu Atap

Kami jelaskan untuk pengurusan KIA bisa dilayanan satu atap dan syarat untuk pembuatan KIA di antaranya dengan menunjukan akte kelahiran anak (asli) / surat keterangan bidan, Kartu Keluarga (KK) asli orang tua, KTP orang tua, dan foto.

Untuk anak umur 0 - 5 tahun kurang satu hari tidak perlu memakai foto, sementara umur anak 5 - 17 tahun kurang satu hari diwajibkan membawa foto berwarna 2 x 3 cm sebanyak dua lembar.

Novandra
Plt Kepala Disdukcapil Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved