Bagaimana Cara Mendapatkan KIA?
Untuk pengurusan KIA bisa dilayanan satu atap
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Disdukcapil Bandar Lampung. Saya mau tanya dimana mendapatkan atau membuat kartu identitas anak (KIA) karena di RT kami tidak dibagikan. Jika bisa membuat apa saja persyaratannya dan dimana membuatnya? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6281366606xxx
Bisa Urus Dilayanan Satu Atap
Kami jelaskan untuk pengurusan KIA bisa dilayanan satu atap dan syarat untuk pembuatan KIA di antaranya dengan menunjukan akte kelahiran anak (asli) / surat keterangan bidan, Kartu Keluarga (KK) asli orang tua, KTP orang tua, dan foto.
Untuk anak umur 0 - 5 tahun kurang satu hari tidak perlu memakai foto, sementara umur anak 5 - 17 tahun kurang satu hari diwajibkan membawa foto berwarna 2 x 3 cm sebanyak dua lembar.
Novandra
Plt Kepala Disdukcapil Bandar Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-kia_20160426_150454.jpg)