Kalah di Pengadilan, Bos Face Book Marah

Putusan hakim tentu mengecewakan Face Book. Salah satu pejabat perusahaan itu pun sampai marah.

ndtv.com
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Facebook memenangkan kasus merek dagang alias trademark, melawan pabrikan makanan asal Tiongkok bernama "Face Book".

Hal tersebut ditetapkan hakim di pengadilan tinggi Beijing melalui putusan resminya. Face Book harus mengganti merek dagang mereka, jika ingin tetap beroperasi di Tiongkok.

Sebab, Face Book baru didaftarkan 2014. Sedangkan, Facebook sudah ada sejak 2004.

Walaupun Tiongkok telah memblok Facebook sejak 2009 hingga sekarang, nama besar jejaring sosial tersebut tetap populer di Negeri Tirai Bambu.

Putusan hakim tentu mengecewakan Face Book. Salah satu pejabat perusahaan itu pun sampai marah.

"Jika nama kami ilegal, kenapa awalnya kami diizinkan untuk mendaftar nama tersebut?" ia bertanya, sebagaimana dilaporkan CNBC, Selasa (10/5/2016).

"Jika merek Facebook sangat berpengaruh secara global, kenapa masyarakat Tiongkok tak bisa mengakses situsnya?" ia menambahkan.

Sebelumnya, kasus serupa juga dialami Apple. Vendor asal Cupertino tersebut berseteru dengan pabrikan case kulit asal China bernama "IPHONE".

Berbeda dengan Facebook, Apple tak memenangkan perkara. Sebab, ponsel iPhone buatan Apple baru masuk di Tiongkok pada tahun 2009, sedangkan IPHONE sudah mendaftarkan merek dagangnya sejak 2007.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved