DPRD Serahkan Persoalan PT BNIL ke Bupati Hanan

Keputusan itu diambil setelah pansus bekerja hampir setahun, mengusut persoalan alih fungsi lahan PT BNIL, dari perkebunan kelapa sawit menjadi

TRIBUN LAMPUNG/Endra Zulkarnain
Rapat Paripurna DPRD Tulangbawang, Rabu (11/5/2016). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnaen

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MENGGALA - Panita Khusus (Pansus) PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) DPRD Tulangbawang (Tuba) memutuskan, menyerahkan sengkarut alih fungsi lahan perkebunan milik PT BNIL, kepada Bupati Tuba Hanan A Rozak.

Keputusan itu diambil setelah pansus bekerja hampir setahun, mengusut persoalan alih fungsi lahan PT BNIL, dari perkebunan kelapa sawit menjadi perkebunan tebu.

Dalam rekomendasi bernomor 127 yang dibacakan Sekretaris DPRD Tuba Pohan Alam usai paripurna LKPj Bupati di DPRD Tuba, Rabu (11/05) siang, Pansus PT BNIL DPRD Tuba sepakakat agar permasalahan alih fungsi lahan PT BNIL, penyelesaiannya diserahkan kepada Bupati Hanan.

"Isi putusan menyetujui permasalahan PT BNIL diserahkan kepada Bupati Tuba, untuk ditindaklanjuti segera untuk penyelesaian," ungkap Pohan saat membacakan putusan akhir Pansus PT BNIL dalam rapat paripurna DPRD, Rabu siang.

Sebelum pembacaan putusan, sempat terjadi silang pendapat antarsesama anggota Pansus mengenai isi putusan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved