Ini Sanksi Pidana Bagi Pelaku Rundung
Saya mau tanya, apakah ada undang-undang yang mengatur pelaku dan korban perundungan (bullying) anak di Indonesia?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Tribun Lampung. Saya mau tanya, apakah ada undang-undang yang mengatur pelaku dan korban perundungan (bullying) anak di Indonesia?Sebab, hal tersebut sangat mengkhawatirkan dan dapat mengganggu kejiwaan anak.
Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285269800xxx
Diatur dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014
Kami jelaskan bahwa bullying merupakan serapan dari bahasa Inggris. Bullying berasal dari kata bully yang artinya menggertak, orang yang mengganggu orang yang lemah.
Rigby (Anesty, 2009) merumuskan bahwa bullying merupakan sebuah hasrat untuk menyakiti.
Hasrat iitu diperlihatkan dalam aksi, yang menyebabkan seseorang menderita. Aksi itu dilakukan secara langsung oleh seseorang atau sekelompok orang yang lebih kuat, tidak bertanggung jawab, biasanya berulang dan dilakukan dengan perasaan senang (Retno Astuti, 2008: 3).
Larangan rundung terhadap anak diatur dalam pasal 75 huruf c Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Adapun, pelanggar pasal itu diancam dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, yaitu:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan, dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta .
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meninggal, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar .
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orangtuanya.
Ajie Surya Prawira
Direktur eksekutif
Yayasan LKBH SPSI Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-bully_20150721_204240.jpg)