Simpan 3 Paket Sabu, Pria Ini Dibekuk Polisi
Ketika sudah diketahui identitasnya, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah pria paruh baya itu.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan Abdul Syukur (43), warga Desa Tulangbawang Baru, Bunga Mayang, Lampura, Selasa (10/5/2016) sekitar pukul 19.00 WIB. Pria paruh baya itu diamankan karena kedapatan memiliki tiga paket sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Lampura Ajun Komisaris John Kenedy membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.
Awalnya, anggota mendapatkan informasi adanya seorang warga, yang diduga sebagai penjual barang haram tersebut.
"Anggota pun sempat menginap di Desa Tulangbawang Baru beberapa hari, untuk menyelidikinya," ujarnya.
Ketika sudah diketahui identitasnya, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah pria paruh baya itu.
Hasilnya, pihaknya mengamankan tiga paket hemat sabu senilai Rp 600 ribu.
"Kami dapati tiga paket sabu di dalam jaket dia (Abdul Syukur)," katanya.
Atas kepemilikan tersebut, pihaknya langsung membawanya ke Polres Lampura. Dia akan dijerat pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika, yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.
Dihadapan penyidik, Abdul Syukur berkilah, barang tersebut bukan miliknya.
Ia hanya dititipi seorang warga setempat sebanyak lima paket sabu.
"Saya dititipin lima paket sabu. Satunya saya pakai. Satunya ada yang beli, ya saya jual Rp 200 ribu," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tersangka-narkoba_20160511_121120.jpg)