Perusahaan Tutup, Bisakah Ambil Dana JHT?

Fotokopi surat keterangan berhenti dari perusahaan ditunjukkan aslinya. Apabila perusahaan sudah tutup lampirkan surat keterangan dari Disnaker.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Youtube
Sejumlah pekerja di Makassar protes dengan pemberlakuan aturan baru pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakeraan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth BPJS Ketenagakerjaan. Saya pernah bekerja di perusahaan swasta di Bandar Lampung dari tahun 2005 S/d 2007 dan sekarang perusahaan sudah tutup.

Sekarang saya mau ambil dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang masih ada karena itu hak saya. Yang mau saya tanya bagaimana caranya dan syaratnya apa saja. Terima kasih

Pengirim: +6282372956xxx

Bisa Lampirkan Surat Keterangan Disnaker

Kami jelaskan bahwa untuk persyaratan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) adalah sbb :
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Mengisi formulir pengajuan pembayaran JHT (F5).
3. Fotokopi surat keterangan berhenti dari perusahaan ditunjukkan aslinya. Apabila perusahaan sudah tutup lampirkan surat keterangan dari Disnaker Bandar Lampung.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ditunjukkan aslinya.
5. Fotokopi KTP yang masih berlaku ditunjukkan aslinya.
6. Fotokopi buku rekening ybs.

Untuk info lebih lanjut dapat mendatangi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Jl.Drs.Warsito No.4 Teluk Betung-Bandar Lampung.

Robi Awaludin
Kepala Bidang Pelayanan BPJS KetenagakerjaanLampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved