Headline News Hari Ini

Tauhidi Tunjuk Pemenang Lelang

Peran mantan kepala Dinas Pendidikan Lampung, Tauhidi, semakin terkuak dalam dugaan korupsi pengadaam seragam siswa miskin.

Editor: soni
Tribunlampung/Wendri

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Peran mantan kepala Dinas Pendidikan Lampung, Tauhidi, semakin terkuak dalam dugaan korupsi pengadaam seragam siswa miskin. Tauhidi disebut telah menunjuk para pemenang lelang untuk mengerjakan proyek senilai Rp 17,7 miliar tersebut.

Peran Tauhidi menentukan pemenang lelang diucapkan secara gamblang oleh Jonisdar Ali selaku Ketua Panitia Lelang, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (24/5).

Sidang lanjutan dugaan korupsi di Disdik Lampung Tahun Anggaran 2012, Selasa kemarin, digelar dua kali. Sidang pertama dengan terdakwa Tauhidi, dan sidang kedua dengan terdakwa Hendrawan, rekanan yang menggarap proyek siswa miskin.

Di persidangan Tauhidi, ada delapan saksi yang memberikan keterangan. Selain Jonisdar Ali, saksi lainnya adalah Irhanna Yusuf (Sekretaris Panitia Lelang), M Irsan (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), Siti Maidasuri (Ketua Panitia Pemeriksa Barang), Kelly Grace (Anggota Panitia Pemeriksa Barang), Meiyandra (Anggota Panitia Pemeriksa Barang), Dian Catur (Juru Ketik di Disdik Lampung), dan Bastian (Juru Ketik di Disdik Lampung).

Sementara sidang Hendrawan dihadiri sembilan saksi. Saksi tambahan yakni Heli Noviyanto (Anggota Panitia Pemeriksa Barang).

Saksi Jonisdar Ali mengatakan, saat proses lelang berlangsung, ia ditemui oleh seseorang yang mengaku utusan dari rekanan yang telah disiapkan sebagai pemenang lelang. Setelah mengecek pelbagai dokumen, Jonisdar pun langsung memprosesnya.

Josnidar mengatakan, hal itu dilakukan karena adanya perintah dari PPK tentang siapa saja rekanan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang. "Saya komunikasi langsung dengan pihak rekanan yang mengaku sebagai pemenang proyek. Itu saya lakukan atas perintah PPK," terang Jonisdar, di persidangan dengan terdakwa Tauhidi, Selasa.

Sementara dalam persidangan dengan terdakwa Hendrawan, Jonisdar lebig lugas memberikan keterangan dengan menyebut nama Tauhidi sebagai pemberi perintah soal rekanan pemenang lelang.

Jonisdar menambahkan, penunjukan dirinya sebagai Ketua Panitia Lelang atas dasar Surat Keputusan (SK) dari Pengguna Anggaran, yakni Tauhidi. Menurut dia, segala sesuatunya tetap dilaksanakan menurut perintah pimpinan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved