Ini Aturan Jam Kerja Bagi Karyawan

Saya mau tanya, berapa lama jam kerja di logistik (kirim barang), dan apa saja kewajiban perusahaan ke karyawan, bila jam kerja sampai malam, yaitu

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Disnaker Bandar Lampung. Saya mau tanya, berapa lama jam kerja di logistik (kirim barang), dan apa saja kewajiban perusahaan ke karyawan, bila jam kerja sampai malam, yaitu pukul 20.00 WIB?

Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6285271501xxx

Tidak Ada Istilah Logistik

Kami ucapkan terima kasih atas informasinya. Kami tegaskan bahwa tidak ada dalam jam kerja, istilah logistik.

Ketentuan jam kerja telah diatur dalam dua sistem, sesuai ketentuan Pasal 77 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003, yang mewajibkan setiap pengusaha melaksanakan ketentuan jam kerja. Dua sistem itu, yaitu:

1. Tujuh jam kerja dalam satu hari, atau 40 jam kerja dalam satu minggu, untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
2. Delapan jam kerja dalam satu hari, atau 40 jam kerja dalam satu minggu, untuk lima hari kerja dalam satu minggu.

Pada kedua sistem jam kerja tersebut, ada batasan jam kerja, yaitu 40 jam dalam satu minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja bisa dianggap masuk sebagai lembur. Sehingga, pekerja/buruh berhak atas upah lembur.

Jika perusahaan tidak memberi hak lembur, pekerja silakan memberikan laporan ke Disnaker Bandar Lampung. Kami akan membantu untuk pemenuhan hak-hak pegawai.

Saad Asnawi
Kadisnaker Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved