Pemudik Bakal Kena Denda jika Kelamaan di Rest Area

Untuk mengurangi kemacetan di sekitar rest aera, kita akan terapkan sistem, misalnya lebih dari 1,5 jam akan kita kenakan pinalti

Editor: taryono
TRIBUN LAMPUNG / DEDI
Pedagang menjajakan makanan ringan bagi para pemudik di Pelabuhan Bakauheni 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana akan menerapkan sistem denda bagi pemudik yang berlama-lama istirahat di rest area mulai musim mudik lebaran Tahun 2016 ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, selama ini rest area menjadi salah satu biang keladi kemacetan di jalan tol.

"Untuk mengurangi kemacetan di sekitar rest aera, kita akan terapkan sistem, misalnya lebih dari 1,5 jam akan kita kenakan pinalti," kata Pudji saat konferensi pers Rapat Koordinasi Angkutan Lebaran 2016 di Kemenhub, Jakarta, Jumat (27/5).

Mengenai besaran biaya, Pudji mengatakan, belum bisa menentukan, dan masih akan dilakukan kajian.

"Itu masih rencana, mengenai biaya belum pasti, bisa Rp200 ribu sampai Rp500 ribu," kata Pudji.

Kendati demikian, kata Pudji Kemenhub masih terus melakukan koordinasi dengan beberapa pihak seperti polisi lalu lintas, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan operator jalan tol untuk menerapkan kebijakan ini. (Acep Nazmudin)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved