Terlambat Urus Kepindahan, Ini yang Terjadi dengan Data Kependudukan Anda

Sehingga, kami belum jadi memindahkan anak kami karena surat tersebut. Hal yang saya mau tanya, apakah data kependudukan keluarga saya masih ada

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/ENDRA ZULKARNAIN
Loket pelayanan pembuatan administrasi kependudukan Disdukcapil Tulangbawang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Disdukapil Bandar Lampung. Saya sekitar lima bulan lalu membuat surat pindah tinggal, dari Bandar Lampung ke Jakarta, untuk satu orang anak. Namun teryata, surat pindah itu tertulis untuk seluruh anggota keluarga.

Sehingga, kami belum jadi memindahkan anak kami karena surat tersebut. Hal yang saya mau tanya, apakah data kependudukan keluarga saya masih ada sebagai warga Bandar Lampung?

Dan kalau mau mengurus lagi, bagaimana caranya dan syaratnya apa saja, serta berapa biayanya?

Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6285269378xxx

Data Kependudukan Kembali ke Daerah Asal

Kami jelaskan bahwa jika warga yang membuat surat pindah melaporkan lebih dari 30 hari di tempat tujuan (Jakarta), maka data kependudukan akan kembali lagi ke daerah asal (Bandar Lampung). Berkas bisa diurus kembali dengan membawa surat pindah asli.

Kami tegaskan, pengurusannya tidak dipungut biaya apapun (gratis).

Henry Iswandi
Plt. Kadisdukcapil Bandar Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved