Terlambat Urus Kepindahan, Ini yang Terjadi dengan Data Kependudukan Anda
Sehingga, kami belum jadi memindahkan anak kami karena surat tersebut. Hal yang saya mau tanya, apakah data kependudukan keluarga saya masih ada
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Disdukapil Bandar Lampung. Saya sekitar lima bulan lalu membuat surat pindah tinggal, dari Bandar Lampung ke Jakarta, untuk satu orang anak. Namun teryata, surat pindah itu tertulis untuk seluruh anggota keluarga.
Sehingga, kami belum jadi memindahkan anak kami karena surat tersebut. Hal yang saya mau tanya, apakah data kependudukan keluarga saya masih ada sebagai warga Bandar Lampung?
Dan kalau mau mengurus lagi, bagaimana caranya dan syaratnya apa saja, serta berapa biayanya?
Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285269378xxx
Data Kependudukan Kembali ke Daerah Asal
Kami jelaskan bahwa jika warga yang membuat surat pindah melaporkan lebih dari 30 hari di tempat tujuan (Jakarta), maka data kependudukan akan kembali lagi ke daerah asal (Bandar Lampung). Berkas bisa diurus kembali dengan membawa surat pindah asli.
Kami tegaskan, pengurusannya tidak dipungut biaya apapun (gratis).
Henry Iswandi
Plt. Kadisdukcapil Bandar Lampung