Ramadan 2016
Ketentuan Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Yth MUI Lampung. Saya mau tanya bagaimana ketentuan puasa Ramadan bagi ibu hamil dan menyusui.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth MUI Lampung. Saya mau tanya bagaimana ketentuan puasa Ramadan bagi ibu hamil dan menyusui. Apakah tetap wajib melaksanakan puasa atau bisakah mengganti/meng-qadha puasa tersebut? Terima kasih atas tanggapannya.
Pengirim: +6281972512xxx
Jika Kandungan Tak Masalah Tetap Wajib Puasa
Kondisi seorang ibu yang sedang hamil dan menyusui tentu berbeda-beda satu sama lain. Bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak bermasalah atas kehamilannya, maka ia tetap wajib berpuasa sebagaimana lazimnya. Sedangkan bagi ibu hamil yang khawatir, baik bagi dirinya maupun bagi kandungannya, dalam hal ini ada beberapa pendapat.
Pendapat pertama, menyebutkan bahwa ibu hamil, boleh tidak berpuasa, tetapi pada hari lain diwajibkan meng-qadha, dan tidak perlu membayar fidyah. Pendapat ini sejalan dengan pendapatnya Imam Malik. Kondisi ibu hamil dan juga ibu menyusui diqiyaskan sama dengan orang yang sakit.
Mereka cukup meng-qadha saja, sejumlah hari yang ditinggal pada hari lain setelah ramadhan. Dasarnya adalah QS. Al-Baqarah: 184, “jika diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, lalu ia berbuka, maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak yang ditinggalkan pada hari-hari lain”.
Pendapat kedua, disebutkan dalam kitab Fathul Mu’in, bab shoum hal 57 dijelaskan bahwa bagi ibu hamil atau ibu menyusui wajib fidyah 1 (satu) mud sehari, serta qodho bila tidak puasa karena hawatir akan kesehatan kandungannya.
Jika khawatir akan kesehatan dirinya cukup dengan meng-qadha saja. Sedangkan pendapat ketiga, ibu hamil yang meninggalkan puasa Ramadan wajib meng-qadha dan juga membayar fidyah. Pendapat ini dikemukan oleh Imam Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hambal.
Mana yang lebih kuat dari pendapat-pendapat di atas. Masyarakat muslim Indonesia lebih banyak memakai pendapatnya Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal, yaitu disamping membayar fidyah untuk membantu orang miskin, juga berpuasa (mengqodo) untuk mendekatkan diri kepada Allah. Bagi mereka yang mempunyai pendapat lain, sudah dikemukan argumentasinya sebagaimana di atas.
Khairuddin Tahmid
Ketua MUI Lampung