Ramadan 2016

Buka Warung Makan Siang Hari di Bulan Ramadan, Ini Dosa yang Ditanggung Pemiliknya

Apakah diperbolehkan membuka warung makan pada waktu siang saat bulan Ramadan? Bagaimana hukumnya dalam Islam, dan sebaiknya bagaimana ketentuannya

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
zoom-inlihat foto Buka Warung Makan Siang Hari di Bulan Ramadan, Ini Dosa yang Ditanggung Pemiliknya
net
Ilustrasi.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth MUI Lampung. Apakah diperbolehkan membuka warung makan pada waktu siang saat bulan Ramadan? Bagaimana hukumnya dalam Islam, dan sebaiknya bagaimana ketentuannya jika warung tersebut tetap buka?

Mohon penjelasannya.

Pengirim: +6285279852xxx

Dikhawatirkan Undang Orang Makan di Siang Hari

Kami jelaskan bahwa membuka warung makan pada waktu siang hari di bulan Ramadan, sebaiknya tidak dilakukan. Hal itu dikhawatirkan dapat mengundang orang-orang yang berpuasa, dan yang tidak berpuasa makan di siang hari.

Seorang muslim yang menjual makanan kepada orang yang sengaja tidak berpuasa pada siang hari di bulan Ramadan, maka ia turut berdosa. Karena, ia bersyubhat membantu orang lain melakukan dosa.

Jika membantu orang lain melakukan ketaatan diberi pahala, maka membantu orang lain berbuat dosa akan diberi balasan dosa pula oleh Allah Swt. Karena itu, seorang muslim yang memiliki usaha warung makan hendaknya menutupnya di siang hari selama bulan Ramadan, jika ia mengetahui bahwa orang yang datang membeli di warungnya ialah orang-orang yang sengaja tidak berpuasa.

Adapun, jika ia membuka warungnya khusus untuk menjual makanan bagi persedian berbuka puasa, untuk orang yang berpuasa atau untuk anak-anak yang belum wajib puasa, maka diperbolehkan.

Khairuddin Tahmid
Ketua MUI Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved