Cara Menghapus Kepemilikan NIK Ganda

Cara penghapusannya yakni Anda dapat mengajukan permohonan secara tertulis di atas materai dan diketahui pihak kelurahan.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Disdukcapil Kota Bandarlampung. Saya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dobel atau ganda di Bandar Lampung. Bagaimana cara untuk menghapus salah satu NIK tersebut dan apa syaratnya. Terim kasih.

Pengirim: +6285101531xxx

Ajukan Permohonan Tertulis ke Disdukcapil

Kami jelaskan bahwa terjadinya double record kemungkinan disebabkan Anda pernah melakukan perekaman KTP-El sebanyak dua kali. Agar KTP-El bisa dibuat maka salah satu datanya harus dihapus terlebih dahulu.

Cara penghapusannya yakni Anda dapat mengajukan permohonan secara tertulis di atas materai dan diketahui pihak kelurahan ditujukan ke Disdukcapil Kota Bandarlampung untuk penghapusan salah satu data double record perekaman KTP-El.

Kemudian, Disdukcapil nantinya akan meneruskan permohonan tersebut ke pusat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil yakni Direktur Pendaftaran Penduduk untuk dihapuskan data double record dari server pusat di Kemendagri.

Bagi Anda yang mengajukan penghapusan double record harap dapat bersabar karena proses pengurusannya tidak bisa diprediksi waktu penyelesaiannya dikarenakan pengajuan tersebut tidak hanya dari Lampung saja melainkan dari berbagai wailayah Kabupaten / Kota se Indonesia.

Dan disarankan untuk pencetakan NIKnya yakni menggunakan NIK yang pertama terdaftar untuk kemudahannya dan dilakukannya penghapusan double record agar tidak terjadi duplikasi sehingga ketika terbaca server pusat sudah pernah melakukan perekaman yang langsung mengakibatkan error.

Henry Iswandi
Plt Kepala Disdukcapil Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved