Ini Hukum Khatib Meralat Khotbah Jumat
Apakah Jumat tersebut rusak atau bagaimana? Karena, penutup khotbah itu bukan merupakan rukun Jumat.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth MUI Lampung. Umur saya sudah 72 tahun, dan baru ini menjumpai khatib Salat Jumat meralat khotbah. Pada khotbah pertama, ditutup dengan penutup khotbah kedua, yaitu innallaaha yakmuru dan seterusnya, terus duduk.
Namun berdiri lagi, dengan meminta maaf kepada jemaah bahwa penutup tadi keliru, dan khatib mengucapkan penutup khotbah pertama, yaitu barakullah dan seterusnya, dan duduk lagi, kemudian berdiri lagi untuk melanjutkan khotbah kedua.
Apakah Jumat tersebut rusak atau bagaimana? Karena, penutup khotbah itu bukan merupakan rukun Jumat.
Atas penjelasannya terima kasih.
Pengirim: +6285366432xxx
Tidak Merusak Kesempurnaan Khotbah
Kami jelaskan bahwa pada khotbah Jumat, terdapat rukun-rukun yang harus dipenuhi. Dan ketika rukun-rukun tersebut sudah terpenuhi, maka khotbah Jumatnya sah. Mengenai penutup khotbah baik pada khotbah pertama atau khotbah kedua, bukan bagian dari rukun-rukun khotbah Jumat, di mana ketika tidak disampaikan atau salah redaksinya, maka tidak merusak kesempurnaan khotbah Jumat.
Dalam sebuah kaidah fikih disebutkan, “Apabila yang diperintahkan telah dikerjakan sesuai dengan ketentuan, maka terlepas dari kewajiban perintah tersebut."
”Salah satu dari rukun salat Jumat adalah dua khotbah yang disampaikan, dengan berdiri bagi yang mampu dan duduk satu kali di antara dua khotbah itu wajib."
Khairuddin Tahmid
Ketua MUI Lampung