Ramadan 2016

Batal Tidak Ibadah Puasa Lihat Aurat Wanita?

Saya mau tanya apakah ini salah satu yang membatalkan puasa, pada saat sedang berkendara di jalan umum tanpa sadar melihat wanita

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth MUI Lampung. Saya mau tanya apakah ini salah satu yang membatalkan puasa, pada saat sedang berkendara di jalan umum tanpa sadar melihat wanita dengan pakaian yang terlalu vulgar. Saya mau memejamkan mata takut nabrak, apakah ini dapat membatalkan puasa. Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6285101766xxx

Puasa Tidak Batal Jika Tidak Berniat

Kami jelaskan bahwa ibadah puasa itu bukan hanya menahan diri dan menghindar dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa yang sifatnya hissiyah (bisa terindera) seperti makan, minum dan lainnya.

Namun juga hendaknya menahan anggota badan dari berbagai hal yang dilarang agama, salah satunya adalah melihat aurat perempuan dengan sengaja.

Akan tetapi, jika melihat aurat perempuan karena memakai pakaian yang transparan, dan saat melihatnya bukan karena berniat dan tidak sengaja, maka tidaklah membatalkan puasa.

Namun jika melihatnya dengan sengaja dapat mengurangi bahkan menghapuskan pahala puasa, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an surat An Nur ayat 30-31 disebutkan, "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya.“

Khairuddin Tahmid
Ketua MUI Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved