Ramadan 2016
Mimpi Basah Sampai Keluar Mani Saat Puasa, Ini Hukumnya
Saya mau menanyakan, apabila dalam berpuasa kita tertidur, dan setelah bangun ternyata mimpi basah (keluar mani), apakah Batal puasanya atau masih
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth MUI Lampung. Saya mau menanyakan, apabila dalam berpuasa kita tertidur, dan setelah bangun ternyata mimpi basah (keluar mani), apakah Batal puasanya atau masih bisa diteruskan?
Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6281369161xxx
Tidak Membatalkan Puasa
Kami jelaskan bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa. Karena, hal itu terjadi tanpa adanya unsur kesengajaan dari orang yang berpuasa tersebut.
Dan, orang yang mengalami hal tersebut wajib untuk melaksanakan mandi janabah, ketika melihat keluarnya air mani.
Imam Nawawi mengatakan di dalam Al Majmu bahwa jika seseorang (yang sedang berpuasa) bermimpi, maka ia tidaklah membatalkan puasanya menurut ijma’ ulama karena ia termasuk orang yang tidak kuasa (menahannya).
Seperti seekor nyamuk yang terbang dan hinggap di mulutnya tanpa dikehendakinya, demikianlah sandaran dalil dalam permasalahan ini.
Mimpi basah pada hakikatnya adalah ciri-ciri seks yang sehat. Karena, produksi sperma yang rutin. Sedangkan kita tahu, salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah keluarnya air mani dengan sengaja.
Jadi, mimpi basah digolongkan sebagai peristiwa keluarnya air mani tanpa disengaja, sehingga tidak membatalkan ibadah puasa Ramadan.
Khairuddin Tahmid
Ketua MUI Lampung