Meteran Listrik Rusak, Kenali Prosedur Perbaikannya

Apakah perbaikan meteran listrik yang pulsa karena rusak harus bayar? Dan, apakah kalau petugas PLN yang sudah ada di tempat yang rusak, tidak jadi

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Meteran listrik 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Kepala PLN Lampung. Apakah perbaikan meteran listrik yang pulsa karena rusak harus bayar? Dan, apakah kalau petugas PLN yang sudah ada di tempat yang rusak, tidak jadi memperbaiki karena pemilik rumah tidak ada? Apakah prosedurnya seperti itu?

Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6282306959xxx

Tidak Dibebankan Biaya

Menanggapi keluhan pelanggan dengan nomor ponsel 0823065959xxx, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan Anda. Kami jelaskan terlebih dahulu terkait proses perbaikan meteran atau alat pengukur dan pembatas (APP).

Pada dasarnya, pelaksanaan perbaikan alat pengukur dan pembatas (APP) memiliki tahapan sebagai berikut:

1. Laporan kerusakan alat pengukur dan pembatas (APP) yang mana bisa dilakukan oleh pelanggan, pelayanan teknik, ataupun petugas pembaca meteran. Laporan tersebut disampaikan langsung kepada unit PLN setempat.
2. Laporan tersebut dieksekusi oleh unit PLN setempat melalui petugas pelayanan teknik.
3. Setelah perbaikan selesai, dilanjutkan dengan permintaan tanda tangan pelanggan sebagai tanda bukti pelaksanaan.

Perihal perbaikan meteran listrik, pelanggan tidak dibebankan biaya apa pun, dengan catatan selama proses meteran datang, pelanggan tidak menggunakan sambungan sementara.

Kemudian, terkait pelaksanaan perbaikan meteran tersebut, diperlukan orang rumah sebagai saksi, dan nantinya akan menandatangani beberapa dokumen yang akan diberikan oleh petugas.

I Ketut Darpa
Deputi Manajer Hukum dan Humas
PT PLN (Persero) Distribusi Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved