Saipul Jamil Diduga Suap Panitera PN

KPK Terima Informasi Uang Suap Berasal dari Hasil Penjualan Rumah Saipul

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 250 juta yang diduga untuk menyuap panitera

Editor: soni
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Petugas menunjukkan barang bukti uang saat jumpa pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta (16/6/2016). Dalam OTT tersebut KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 250 juta serta menetapkan empat orang tersangka yaitu pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah yang tertangkap suap terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 250 juta yang diduga untuk menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara berasal dari penyanyi dangdut Saipul Jamil.

Menurut informasi yang dihimpun KPK, uang suap tersebut diduga berasal dari hasil penjualan rumah Saipul.

"Sumber uang suap ini info sementara adalah dari terpidana SJ. Dia sampai menjual rumahnya untuk ini," katanya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).

Namun, belum dapat dipastikan apakah benar uang tersebut dari hasil penjualan rumah Saipul. Pasalnya, hingga kini, kediaman sang biduan dangdut yang berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, itu masih dalam proses penjualan.

Selanjutnya, Basaria menjelaskan, uang tersebut diperoleh dari R, panitera PN Jakarta Utara, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (15/6/2016) siang kemarin. Uang itu sebelumnya diberikan kuasa hukum Saipul, BN, kepada R.

"Dari tangan R, penyidik mendapat uang Rp 250 juta dari tas plastik berwarna merah," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, dua kuasa hukum Saipul Jamil, BN dan R, serta kakak kandungnya, SH, bersama panitera R, ditangkap KPK, Rabu (15/6/2016).

Mereka diduga memberi dan menerima suap atas perkara Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved