Saipul Jamil Jual Rumah Rp 250 Juta untuk Suap Panitera Pengadilan

"Ada pembahasan akan memberikan suap Rp. 500 juta, tapi kesepakatan mereka sebesar Rp 250juta"

Editor: Reny Fitriani
Kompas.com
Saipul Jamil hendak menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (14/06/2016). Saipul Jamil dinyatakan terbukti bersalah atas kasus pencabulan anak di bawah umur dengan jenis kelamin yang sama dan divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menegaskan kalau Saipul Jamil terlibat dalam dugaan kasus dugaan suap, kepada panitera pengadilan Jakarta Utara.

Dugaan kasus suap tersebut ditujukan untuk mengurangi vonis Saipul Jamil, yang awalnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tujuh tahun.

"Dari hasil pemeriksaan sementara uang adalah dari SJ. Dia menjual rumah demi kasus ini tapi belum kami lakukan pengembangan," kata Basiar Panjaitan kepada wartawan saat melakukan jumpa pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).

Jumpa Pers KPK terkait OTT dugaan suap kepada panitera, dalam kasus perkara Saipul Jamil di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/6). (Foto: Arie Puji Waluyo)

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (15/6), KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 250jt hasil penjualan rumah Saipul Jamil, untuk menyuap panitera pengadilan.

"Dalam yang dilakukan penyidikan, dia akan memberikan sesuatu. Ada pembahasan akan memberikan suap Rp. 500 juta, tapi kesepakatan mereka sebesar Rp. 250juta," ucap Basiar.

Kemudian, Basiar memaparkan kronologi penangkapan terjadi di empat tempat yang berbeda, dengan mengamankan tujuh orang.

Dari ketujuh itu pun KPK menetapkan empat orang tersangka salah satunya adalah Samsul Hidayatullah (SH), kaka kandung Saipul Jamil.

"KPK mengamankan sebanyak 7 orang dalam OTT tersebut sekitar jam 10.40 WIB dari empat lokasi terpisah di kawasan Jakarta Utara," ujarnya.

"Kemudian kami menetapkan sempat orang sebagai tersangka dengan inisial BN dan K (pengacara SJ), SH (kaka SJ), dan R (panitera pengadilan)," sambungnya.

Empat lokasi terpisah tersebut, KPK berhasil mengamankan tersangka BN dan R ditangkap di daerah Sunter, Jakarta Utara setelah BN memberikan uang sebesar Rp. 250 juta kepada R.

"Kemudian KPK mengamankan SH di kediamannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara pukul 13.00 WIB. Lalu kemudian KPK mengamankan DS sebagai panitera pengganti di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara pukul 18.00 WIB, dan terakhir menangkap K di bandara Soekarno Hatta pukul 20.00 WIB," kata Basiar Panjaitan.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved