Praktik Bekam dan Berenang Batalkan Puasa?

Kepada Yth MUI Lampung. Saya mau tanya apakah puasa batal bila bekam dan berenang saat berpuasa?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

 Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth MUI Lampung. Saya mau tanya apakah puasa batal bila bekam dan berenang saat berpuasa? Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6285367922xxx

Tidak Membatalkan Puasa

Banyak di antara kaum Muslimin yang melakukan aktivitas bekam sebagai sarana mengobati penyakit di dalam tubuh. Berbekam pada prinsipnya tidak membatalkan puasa.

Hal tersebut berdasarkan hadits Nabi SAW : Dari Ibnu Abbas RA berkata bahwa Nabi Muhammad SAW berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa.

Menurut jumhur (mayoritas ulama) yaitu Imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i, berbekam tidaklah membatalkan puasa. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Masud, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Anas bin Malik, Abu Said al-Khudri dan sebagian ulama salaf.

Jadi, bagi anda yang rutin berbekam setiap bulan, tidak perlu khawatir karena dari penjelasan para ulama tersebut dipastikan puasa anda tidak batal.

Walaupun demikian, oleh karena orang yang berbekam saat berpuasa bekam selain mengeluarkan darah juga mengeluarkan energi sehingga dapat menjadikan lemas, maka sebaiknya dihindari dulu.

Demikian pula dengan berenang di siang hari saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa, hanya saja sebaiknya tidak dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak masuknya air ke setiap rongga anggota badan.

Khairuddin Tahmid
Ketua MUI Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved