Ramadan 2016
Ini Hukum Khitan Bagi Perempuan dalam Islam
Saya mau tanya, apakah anak perempuan juga perlu dikhitan? Karena, orang tua terdahulu selalu menganjurkan, sedangkan bidan dan diskes melarang.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth MUI Lampung. Saya mau tanya, apakah anak perempuan juga perlu dikhitan? Karena, orang tua terdahulu selalu menganjurkan, sedangkan bidan dan diskes melarang.
Mohon tanggapan dan penjelasannya, terima kasih.
Pengirim: +6281373923xxx
Untuk Menyeimbangkan Syahwat
Khitan adalah salah satu ajaran Nabi Ibrahim As. Selanjutnya, hal itu dilestarikan dalam ajaran Nabi Muhammad Saw sebagai syar’u man qoblana (kelanjutan dari syariat Rasul terdahulu). Hal utama dari khitan adalah merupakan fitrah manusia, yang dianjurkan Islam.
Salah satu hadis menyebutkan bahwa, dari Abu Hurairoh RA, Rasulullah Saw bersabda, "fitrah itu ada lima, khitan, ihdad (berkabung karena suami meninggal dunia), potong kuku, cabut bulu ketiak, dan cukur kumis." (HR Bukhori dan Muslim)
Sebuah hadis yang diriwayatkan Ummu ‘Athiyah al Anshoriyah menerangkan bahwa ada seorang wanita Madinah yang dikhitan, kemudian Nabi Saw mengatakan kepadanya, ”Janganlah kamu berlebihan dalam khitan (memotongnya). Sesungguhnya, hal itu akan menambah kelezatan bagi wanita dan akan disukai oleh suami.” (HR Abu Daud)
Adapun tentang hukum khitan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Pertama, pendapat para ulama Hanafi dan Maliki yang mengatakan bahwa khitan disunahkan bagi laki-laki dan mulia bagi wanita. Hal itu sebagaimana hadis Rasulullah Saw, ”Khitan disunahkan bagi kaum laki-laki dan mulia bagi kaum wanita.” (HR Ahmad Baihaqi)
Kedua, pendapat para ulama Syafi’i dan Hambali mewajibkan khitan baik pada laki-laki maupun wanita, berdasarkan sabda Rasulullah Saw kepada seorang yang masuk Islam, ”Cukurlah rambut tanda kekufuran dan berkhitanlah.” (HR Abu Daud)
Adapun, tujuan dari dikhitannya laki-laki adalah untuk menyucikannya dari najis yang bertumpuk di ujung kemaluan. Sedangkan, tujuan dari dikhitannya wanita adalah menyeimbangkan syahwatnya. Karena apabila tidak dikhitan, dan ketika melihat kaum laki-laki, maka gejolak syahwatnya akan sangat kuat.
Ada yang mengatakan bahwa khitan bagi perempuan tidaklah dianjurkan dari aspek medis. Karena, ia akan menyulitkan saat buang air kecil, tidak memberikan kepuasan pada pasangannya saat berhubungan, atau menyulitkan saat melahirkan.
Jadi, saya menyarankan kepada anda, agar berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter yang bisa dipercaya, untuk meminta pendapatnya apabila putri Anda kelak ingin dikhitan.
Jika dokter itu mengatakan bahwa khitan akan berbahaya bagi putri Anda, maka sebaiknya tidak perlu dikhitan. Sedangkan jika ia mengatakan yang sebaliknya, maka silakan jika Anda ingin mengkhitannya.
Khairuddin Tahmid
Ketua MUI Lampung