Mudik 2016

Pantau Pelabuhan Bakauheni, Komisi V DPR: Pertahankan Zero Accident

Dalam kunjungan tersebut, anggota komisi V mendengarkan paparan Kepala Cabang PT ASDP cabang Bakauheni, Edi Hermawan. Anggota komisi V juga melihat

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Dedi Sutomo
Komisi V DPR meninjau persiapan mudik di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (23/6/2016). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Komisi V DPR RI melakukan peninjauan persiapan pelayanan mudik Lebaran 2016 di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (23/6/2016).

Kunjungan 14 anggota komisi V DPR dipimpin Michael Wattimena.

Dalam kunjungan tersebut, anggota komisi V mendengarkan paparan Kepala Cabang PT ASDP cabang Bakauheni, Edi Hermawan. Anggota komisi V juga melihat beberapa fasilitas di Pelabuhan Bakauheni.

Michael mengatakan, secara kesiapan, Pelabuhan Bakauheni telah siap melakukan pelayanan mudik Lebaran 2016. Beberapa sarana dan prasarana juga sudah cukup bagus.

Selain itu, ketersediaan kapal saat ini sudah lebih dari cukup, dengan jumlah 62 unit kapal yang siap beroperasi.

“Kami ingin prestasi dua tahun terakhir zero accident dalam pelayanan mudik Lebaran, dipertahankan. Kami minta pelayanan dapat ditingkatkan lagi,” ujarnya.

Selain itu, Michael meminta kepada perusahaan jasa angkutan darat, udara, dan laut untuk memperhatikan kebijakan pemerintah, terkait dengan batas atas dan batas bawah tarif mudik Lebaran tahun ini.

Ia minta pihak perusahaan jasa transportasi tidak melanggar ketentuan kebijakan tentang tarif, yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

Menurutnya, karena terjadi peningkatan arus penumpang, perusahaan jasa transportasi lantas menaikkan tarif seenaknya.

“Kami minta perusahaan jasa transportasi untuk tidak melanggar ketentuan tarif, yang telah ditetapkan pemerintah. Sehingga, masyarakat dapat berlebaran dengan lebih baik,” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan tuslah angkutan Lebaran. Karena itu, perusahaan jasa tranportasi tidak boleh menaikkan tarif melebihi ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.

Tags
DPR
Lebaran
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved