Ini Alasan Kejagung Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Mobil Listrik

"Pengadilan tinggi menguatkan pengadilan negeri. Dia bersalah. Hanya kami melihat hukuman yang dijatuhkan jauh dari tuntutan pidana.

Tribunnews
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Senin (20/6/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melakukan upaya kasasi terkait putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, untuk kegiatan Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) XXI pada 2013.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan, upaya hukum lanjutan itu dilakukan karena putusan majelis banding menjatuhkan vonis kepada terdakwa dalam kasus tersebut, Dasep Ahmadi, jauh lebih rendah dari tuntutan.

"Pengadilan tinggi menguatkan pengadilan negeri. Dia bersalah. Hanya kami melihat hukuman yang dijatuhkan jauh dari tuntutan pidana. Tujuh tahun, kami tuntut 12 tahun. Masih di bawah dua pertiga tuntutan," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Selain itu, ada orang yang dalam tuntutan disebut ikut bersama-sama Dasep, selaku Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, melakukan tindak pidana korupsi, tetapi kembali lepas pada putusan hakim.

Orang itu adalah mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dahlan Iskan.

"Karena, dia tahu bikin mobil listrik yang bikin hasilnya tidak benar. Katanya, niatnya tidak korupsi, teori kesengajaan itu ada, kesengajaan sebagai kemungkinan," kata Jampidsus.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved