Pilkada Pringsewu 2017

KPU Coret 9 Pendaftar PPK di Pringsewu, Ini Alasannya

Alhasil, sembilan orang tersebut tidak bisa mengikuti seleksi tahap berikutnya, berupa tes tertulis yang akan berlangsung Senin (27/6/2016).

TRIBUN LAMPUNG/Robertus Didik Budiawan
Ketua KPU Pringsewu, Andoyo. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sebanyak 9 dari 200 berkas administrasi pendaftar anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pilkada Pringsewu 2017 dinilai tidak memenuhi syarat (TMS).

Alhasil, sembilan orang tersebut tidak bisa mengikuti seleksi tahap berikutnya, berupa tes tertulis yang akan berlangsung Senin (27/6/2016).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pringsewu, Andoyo mengungkapkan, kesembilan berkas itu dinilai TMS karena berbagai hal.

"Karena ada yang belum cukup umur, sebagaimana yang dipersyaratkan minimal 25 tahun," ujar Andoyo, Jumat (24/6/2016).

Selain itu, ada juga berkas pendaftar yang tidak melampirkan KTP, ijazah tidak dilegalisasi, dan tidak melampirkan surat keterangan sehat.

Sehingga, lanjut Andoyo, jumlah pendaftar PPK yang bisa mengikuti tes tertulis sebanyak 193 orang.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved