Pilkada Pringsewu 2017
KPU Coret 9 Pendaftar PPK di Pringsewu, Ini Alasannya
Alhasil, sembilan orang tersebut tidak bisa mengikuti seleksi tahap berikutnya, berupa tes tertulis yang akan berlangsung Senin (27/6/2016).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sebanyak 9 dari 200 berkas administrasi pendaftar anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pilkada Pringsewu 2017 dinilai tidak memenuhi syarat (TMS).
Alhasil, sembilan orang tersebut tidak bisa mengikuti seleksi tahap berikutnya, berupa tes tertulis yang akan berlangsung Senin (27/6/2016).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pringsewu, Andoyo mengungkapkan, kesembilan berkas itu dinilai TMS karena berbagai hal.
"Karena ada yang belum cukup umur, sebagaimana yang dipersyaratkan minimal 25 tahun," ujar Andoyo, Jumat (24/6/2016).
Selain itu, ada juga berkas pendaftar yang tidak melampirkan KTP, ijazah tidak dilegalisasi, dan tidak melampirkan surat keterangan sehat.
Sehingga, lanjut Andoyo, jumlah pendaftar PPK yang bisa mengikuti tes tertulis sebanyak 193 orang.