Ramadan 2016

Hukum Menelan Air Liur Saat Puasa

Saya mau tanya apa hukumnya kalau kita menelan air liur. Bisa membatalkan puasa apa tidak?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth MUI Lampung. Saya mau tanya apa hukumnya kalau kita menelan air liur. Bisa membatalkan puasa apa tidak? Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6282183997xxx

Tidak Batalkan Puasa

Sebagaimana yang kita pahami, keluarnya air liur, dahak, ludah dan semacamnya, adalah satu hal yang biasa bagi manusia karena ini merupakan bagian metabolisme dalam tubuh.

Dan air liur atau ludah berasal dari mulut, maka tidak membatalkan puasa apabila menelan ludah atau air liur.

Hal ini katakan oleh imam An-Nawawi sebagai ijma' (kesepakatan ulama), beliau berkata, "Menelan air ludah tidak membatalkan puasa secara ijma’".

Tidak bisa diipungkiri bahwa menahan diri agar tidak menelan air ludah adalah hal yang sulit karena terkadang manusia otomatis menelan ludah mereka. Dan agama Islam tidaklah diturunkan untuk memberatkan manusia.

Allah SWT berfirman, "Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan."(Al-Hajj :78)

Allah SWT juga berfirman, "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."(AL-Baqarah: 185)

Jadi pada prinsipnya menelan ludah tidak membatalkan puasa, meskipun banyak atau sering dilakukan. Akan tetapi, jika berupa dahak yang kental maka sebaiknya tidak ditelan, tetapi keluarkan (diludahkan) di saputangan atau sejenisnya (tissue).

Khairuddin Tahmid
Ketua MUI Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved