Ramadan 2016
Ini Hukum Melakukan Donor Darah di Bulan Ramadan
Kami mau bertanya, bagaimana hukumnya melakukan donor darah di bulan Ramadan ini?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth MUI Lampung. Kami mau bertanya, bagaimana hukumnya melakukan donor darah di bulan Ramadan ini?
Terima kasih atas penjelasannya
Pengirim: +6282186900xxx
Tidak Batal Jika Tidak Membuat Lemah Fisik
Kami jelaskan bahwa hukum donor darah, transfusi darah, suntikan, dan periksa darah diqiyaskan dengan hukum berbekam, yakni tidak membatalkan puasa selama tidak menyebabkan lemahnya fisik.
Jika hal itu tidak menyebabkan lemas, atau lemah fisiknya, maka tidak batal puasanya. Jika keluarnya darah membuat payah atau lemah fisiknya, seseorang tidak boleh memaksakan diri untuk meneruskan puasanya, dan kemungkinan menjadi batal puasanya.
Dalam persoalan tersebut (bekam), para ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama mengatakan bahwa bekam tidak membatalkan puasa. Namun, sebagian lagi seperti kalangan Hambali menyatakan bahwa bekam membatalkan puasa.
Karena itu, sebaiknya untuk keluar dari khilaf, Anda melakukan donor darah tidak siang hari Ramadan ketika sedang berpuasa. Namun, donor darah tersebut bisa dilakukan di malam hari
Akan tetapi, jika darah yang didonorkan memang sangat dibutuhkan pasien dan dapat menyebabkan kematian, atau tambah parahnya penyakit bila tidak diberikan donor darah segera mungkin, maka dibolehkan untuk mendonor darah bahkan bisa menjadi diwajibkan.
Khairuddin Tahmid
Ketua MUI Provinsi Lampung