Kapan Batas Waktu Pembagian THR?
Diimbau kepada pengusaha agar membayar THR selambat-lambatnya 10 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Saya mau tanya Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan perusahan itu berapa dan dibagikan berapa hari sebelum hari raya? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6281271479xxx
10 Hari Sebelum Hari Raya
Kami jelaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran dengan Nomor: 451.2/767/IV/.43/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Tahun 2016, sambungnya, merupakan terusan Peranturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : 06 tahun 2016 tanggal 8 Maret 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja / buruh di perusahaan.
Bahwa dalam peraturan baru tersebut untuk sekarang ini pekerja yang baru kerja satu bulan sudah bisa dapat THR. Untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Lalu, pemberian THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih sebesar satu bulan upah. Upah satu bulan yakni upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Sementara, pembayaran THR tersebut wajib dibayarkan oleh pengusaha / perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diimbau kepada pengusaha agar membayar THR selambat-lambatnya 10 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Saad Asnawi
Kadisnaker Kota Bandar Lampung