Mudik Lebaran 2016
PNS Dilarang Mudik Gunakan Mobil Dinas Karena Sudah Terima THR
Kebijakan yang diambil menteri asal Partai Hanura itu berbeda dengan tahun lalu. Saat itu, Yuddy memberikan izin kepada setiap PNS, apabila ingin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA – Pegawai negeri sipil (PNS) kini tak lagi bebas menggunakan kendaraan operasional instansi mereka, saat mudik Lebaran. Pasalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi telah melarang penggunaan mobil tersebut.
Kebijakan yang diambil menteri asal Partai Hanura itu berbeda dengan tahun lalu. Saat itu, Yuddy memberikan izin kepada setiap PNS, apabila ingin menggunakan kendaraan dinas dan operasional saat mudik.
“Tahun lalu, silakan dipakai, karena tidak mempunyai uang yang cukup untuk beli tiket (mudik),” kata Yuddy saat menyampaikan keterangan di kantornya, Rabu (29/6/2016).
Yuddy beralasan, pengubahan kebijakan penggunaan mobil operasional lantaran saat ini, pemerintah telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, kepada PNS/TNI/Polri.
Adapun, THR juga merupakan kebijakan baru yang diterapkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
“Sekarang, pegawai golongan rendah saja bisa (terima THR) Rp 2 juta, sarjana baru sampai Rp 3 juta. Belum lagi ditambah gaji ke-13 yang dibayar lebih maju sebelum Lebaran. Kami lihat cukup,” kata dia.
Guna mengantisipasi PNS bandel, Yuddy telah memerintahkan jajarannya untuk menginventarisasi jumlah mobil operasional yang standby di pool. Nantinya, mobil itu akan ‘disegel’ hingga jadwal PNS masuk pada 11 Juli mendatang.