Cara Tangani Pelaku Teror SMS

Untuk pelakunya dapat diproses pidana, korban pengancaman dapat menyampaikan pengaduannya kepada pihak kepolisian setempat

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
ILUSTRASI 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Tribun Lampung. Saya kerap kali diancam melalui SMS oleh seseorang yang tidak dikenal. Bisa tidak saya laporkan persoalan ini ke polisi dan bisa tidak pelakunya dipidana? Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6285779541xxx

Pelaku Dapat Diproses Pidana

Pengancaman melalui SMS dapat dikategorikan ancaman melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):

Pasal 29 UU ITE: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."

Pasal 45 ayat (3) UU ITE :

"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

Jadi menjawab pertanyaan Anda untuk pelakunya dapat diproses pidana, korban pengancaman dapat menyampaikan pengaduannya kepada pihak kepolisian setempat untuk dapat segera ditindaklanjuti.

Ajie Surya Prawira, SH
Direktur eksekutif
Yayasan LKBH SPSI Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved