Cara Tangani Pelaku Teror SMS
Untuk pelakunya dapat diproses pidana, korban pengancaman dapat menyampaikan pengaduannya kepada pihak kepolisian setempat
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Tribun Lampung. Saya kerap kali diancam melalui SMS oleh seseorang yang tidak dikenal. Bisa tidak saya laporkan persoalan ini ke polisi dan bisa tidak pelakunya dipidana? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285779541xxx
Pelaku Dapat Diproses Pidana
Pengancaman melalui SMS dapat dikategorikan ancaman melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
Pasal 29 UU ITE: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."
Pasal 45 ayat (3) UU ITE :
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."
Jadi menjawab pertanyaan Anda untuk pelakunya dapat diproses pidana, korban pengancaman dapat menyampaikan pengaduannya kepada pihak kepolisian setempat untuk dapat segera ditindaklanjuti.
Ajie Surya Prawira, SH
Direktur eksekutif
Yayasan LKBH SPSI Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sms-kirim_20151105_192404.jpg)