Ketimbang Laporkan Dirinya ke MKD, Fadli Zon Sarankan ICW Awasi RS Sumber Waras
Saya tidak melanggar konstitusi apapun, tidak melanggar undang-undang. Masalah ini kan sudah clear.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengaku tidak masalah atas laporan yang dilayangkan koalisi anti-ketebelece ke MKD.
Menurut Fadli, dirinya tidak merasa melanggar konstitusi atas tuduhan yang dilayangkan oleh koalisi yang berisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut.
"Saya tidak melanggar konstitusi apapun, tidak melanggar undang-undang. Masalah ini kan sudah clear, sudah jelas," kata Fadli di Gedung DPR, Kamis (30/6).
Satu diantara LSM yang melaporkan Fadli adalah Indonesia Corruption Watch (ICW). Dirinya paham akan kerja-kerja seperti ICW dan berharap LSM tersebut konsentrasi terhadap kasus korupsi yang lebih besar dibanding mengurusi persoalan dirinya.
"Ada kerugian negara yang besar, itu lah yang seharusnya jadi pusat perhatian kawan-kawan LSM," tuturnya.
Fadli mencontohkan, kasus-kasus korupsi besar seperti pembelian lahan RS Sumber Waras ataupun suap reklamasi yang harus menjadi perhatian ICW.
Ditegaskannya, kasus korupsi tersebut diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
"Jadi kawan-kawan ICW saya sarankan awasi masalah Sumber Waras, reklamasi. Ada ratusan miliar di sana. Kalau ini nggak ada apa-apanya," tegasnya.
Kemarin, Koalisi Anti Katebelece DPR melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan anggota Komisi I DPR, Rachel Maryam.
Selain ICW koalisi terdiri dari beberapa organisasi, antara lain , Indonesia Budget Center, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Peneliti ICW, Donal Fariz, mengatakan, keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait surat ke Kedutaan Besar Washington DC dan Kedutaan Besar Perancis.
Keduanya diduga melanggar kode etik DPR RI Pasal 6 ayat 4 yang menyebutkan tentang larangan bagi anggota DPR menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi, baik keluarga maupun pribadinya sendiri.
"Kami tentu apresiasi klarifikasi yang disampaikan Fadli Zon. Tetapi, penting untuk dibuktikan dan diuji di MKD agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat," kata Donal.
Adapun mengenai Rachel, lanjut Donal, menurutnya cukup telak.
Sebab, surat yang berkop atas nama yang bersangkutan dan langsung ditandatangani Rachel sendiri. Dua peristiwa tersebut dianggap memiliki tipologi yang sama dan melanggar pasal kode etik yang sama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/fadli-zon_20160420_192450.jpg)