Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?
Kepada Yth MUI Lampung. Saya mau tanya apakah mimpi basah di siang hari membatalkan puasa?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth MUI Lampung. Saya mau tanya apakah mimpi basah di siang hari membatalkan puasa? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285768718xxx
Tidak Batalkan Puasa
Kami jelaskan bahwa salah satu pembatal puasa adalah berjima'(persetubuhan) di siang Ramadhan dengan sengaja dan sadar, baik sampai keluar mani atau tidak.
Yaitu hubungan sehingga bertemunya dua alat kelamin atau masuknya dzakar ke vagina. Maka siapa yang melakukan hal di atas saat ia berpuasa, batal lah puasanya dan ia wajib membayar kafarah, baik keluar mani atau tidak.
Pembatal lainnya yang masih berhubungan dengan syahwat, adalah sengaja dan sadar mengeluarkan mani dengan sebab bercumbu, berpelukan, melototin gambar atau film porno, atau beronani.
Adapun orang yang tidur di waktu siang lalu bermimpi basah sehingga keluar mani, puasanya tidak batal dan tidak mempengaruhi kesempurnaan puasa. Jadi mimpi basah tidak membatalkan puasa, karena hal itu terjadi tanpa unsur kesengajaan dari orang yang berpuasa tersebut dan dia wajib mandi janabah ketika melihat keluarnya air mani.
Imam Nawawi mengatakan didalam "al Majmu'" bahwa jika seseorang (yang sedang berpuasa) bermimpi maka ia tidaklah membatalkan puasanya.
Menurut ijma’ ulama karena ia termasuk orang yang tidak kuasa (menahannya) seperti seekor nyamuk yang terbang dan hinggap di mulutnya tanpa dikehendakinya.
Khairuddin Tahmid
Ketua MUI Provinsi Lampung