Disdikbud Larang OSIS Gelar MOS

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Anies Baswedan telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Kabid Dikmen Disdikbud Lampung Teguh Irianto 

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Anies Baswedan telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah kepada siswa didik baru.

Hal tersebut tertuang pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengimbau supaya seluruh sekolah menaati aturan Mendikbud.

Menurut Kabid Dikmen Disdikbud Lampung Teguh Irianto, Senin (11/7), Permendikbud itu berisi agar sekolah praktik perpeloncoan di sekolah untuk seluruh jenjang. Terkait hal itu, Organiasai Siswa Intra Sekolah (OSIS) dilarang menggelar kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved