Disnaker Mediasi Status Karyawan dan Pemberian THR
Kadisnaker Kota Bandar Lampung Saad Asnawi menyatakan pihaknya menemukan persoalan seputar laporan karyawan yang tidak puas dengan pemberian THR
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kadisnaker Kota Bandar Lampung Saad Asnawi menyatakan pihaknya menemukan persoalan seputar laporan karyawan yang tidak puas dengan pemberian THR.
"Ya ini ada beberapa persoalan yang perlu ditindaklanjuti. Karena ternyata berdasarkan keterangan perusahaan bahwa pekerja tidak perlu diberikan THR karena sudah berhenti bekerja," terangnya, Senin (11/7).
"Kita panggil perusahaan dan minta kejelasannya. Kalau memang benar-benar sudah diberhentikan sesuai undang - undang, tidak jadi soal bila tidak dapat THR. Namun, kalau diberhentikan tidak wajar maka kita minta perusahaan untuk patuhi ketentuan undang-undang dan berikan hak pekerjanya," tandasnya. (eka)