Disnaker Mediasi Status Karyawan dan Pemberian THR

Kadisnaker Kota Bandar Lampung Saad Asnawi menyatakan pihaknya menemukan persoalan seputar laporan karyawan yang tidak puas dengan pemberian THR

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kadisnaker Kota Bandar Lampung Saad Asnawi menyatakan pihaknya menemukan persoalan seputar laporan karyawan yang tidak puas dengan pemberian THR.

"Ya ini ada beberapa persoalan yang perlu ditindaklanjuti. Karena ternyata berdasarkan keterangan perusahaan bahwa pekerja tidak perlu diberikan THR karena sudah berhenti bekerja," terangnya, Senin (11/7).

"Kita panggil perusahaan dan minta kejelasannya. Kalau memang benar-benar sudah diberhentikan sesuai undang - undang, tidak jadi soal bila tidak dapat THR. Namun, kalau diberhentikan tidak wajar maka kita minta perusahaan untuk patuhi ketentuan undang-undang dan berikan hak pekerjanya," tandasnya. (eka)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved