Kerusuhan Bunga Mayang

Keluarga Sempat Pukuli Tersangka Marsudi

Kejadian tersebut, ketika terdakwa yang memakai setelan baju koko putih dengan celana‎ dasar warna hitam, keluar dari ruang tahanan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Anung

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Menurut pantauan Tribunlampung.co.id, Pada saat sidang perkara pembunuhan, M. Jaya Pratama, sempat terjadi pemukulan terhadap terdakwa Marsudi.

Kejadian tersebut, ketika terdakwa yang memakai setelan baju koko putih dengan celana‎ dasar warna hitam, keluar dari ruang tahanan di Pengadilan Negeri menuju ruang sidang Cakra.

Selang beberapa menit, saat penasehat membacakan eksepsinya (pembelaan), mengenai tidak sahnya penetapan terhadap penahanan Marsudi, dua perempuan berhijab berteriak "mengapa tidak sah itu semua sudah melalui mekanismenya"

Ketua majelis hakim, sempat menskors selama 1 menit. Sidang, kembali dilanjutkan. Kemudian, selang 10 Menit, kembali keluarga korban dan warga yang berasal dari Desa Sukadana Ilir, Bunga Mayang, kembali ribut. Pandu sebagai ketua kembali menegaskan agar semua hadirin yang ikut dalam persidangan tertib.

Pengadilan Negeri Kotabumi menggelar sidang dugaan pembunuhan, terhadap M.Jaya Pratama (15) pada beberapa bulan lalu, dengan terdakwa Marsudi, Selasa (12/6).

Dengan Ketua hakim, Khoiruman‎ Pandu Kusuma Harahap, serta anggota Mashardi Polo, M. Faizal Zuhri, Imam Munandar, Rika Emelia, mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum tersangka.

Dalam eksepsinya, penasehat hukum dari mengatakan penetapan tersangka dinilai batal demi hukum. Pasalnya, tersangka Marsudi tidak pernah mendapatkan surat pemanggilan untuk dan langsung ditetapkan tersangka.

Diketahui, Polres Lampung Utara menangkap dua orang tersangka pembunuh M Jaya Pratama, bocah berusia 13 tahun. Pembunuhan ini ditengarai jadi penyebab kerusuhan yang berakibat dibakarnya 25 rumah di Desa Sukadana Udik, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Sulistyaningsih, dua tersangka yang ditangkap bernama Marsudi dan Nurhadi.

Namun Sulis belum menyebut motif para tersangka ini membunuh korban. Petugas saat ini masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.

"Dua tersangka ditahan di Polres Lampung Utara," kata Sulis dalam keterangan tertulisnya.‎ (ang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved