Ini Sanksi Perdata Akibat Wanprestasi Persoalan Utang Piutang

Saya ingin bertanya, apabila sudah diadakan perjanjian pembayaran utang dari pihak pertama (yang memberikan utang) dengan pihak kedua

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
net
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Tribun Lampung. Saya ingin bertanya, apabila sudah diadakan perjanjian pembayaran utang dari pihak pertama (yang memberikan utang) dengan pihak kedua (yang mempunyai utang), tetapi sejalan waktu, pihak kedua tiba-tiba tidak melakukan pembayaran kepada pihak pertama, dan hal itu telah terjadi minimal dua kali, apakah hal tersebut dapat dilaporkan ke kepolisian atas dasar penipuan, atau setidaknya diajukan ke proses pidana?

Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6281279564xxx

Ajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan

Kami jelaskan bahwa berdasarkan kronologis awal yang Anda ceritakan, permasalahan Anda tersebut lebih tepatnya diajukan gugatan perdata ke pengadilan.

Karena kasus utang piutang adalah masalah perdata. Dalam hukum perdata, apabila salah satu pihak tidak melaksanakan isi perjanjian, maka disebut "wanprestasi".

Menurut Yahya Harahap, wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat waktunya, atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur, untuk memberikan atau membayar ganti rugi, atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian.

Akibat hukum dari debitur yang melakukan wanprestasi, adalah hukuman dan sanksi berupa:

1. Membayar kerugian yang di derita debitur.
2. Pembatalan perjanjian.
3. Peralihan risiko, benda yang dijanjikan sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab debitur.
4. Membayar biaya perkara, jika sampai perkara dipersidangkan.

Jadi, terkait permasalahan Anda, kurang tepat jika dilaporkan ke kepolisian, akan tetapi lebih tepat jika diajukan gugatan secara perdata di pengadilan.

Ajie Surya Prawira
Direktur Eksekutif
Yayasan LKBH SPSI Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved