Beri Janji Diterima CPNS, Oknum Penipu Bisa Dituntut Pidana

Saya punya saudara. Pada 2011, ia mengikuti tes CPNS, dan seseorang menjanjikan bisa diterima menjadi PNS, dengan memberikan sejumlah uang tertentu.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
zoom-inlihat foto Beri Janji Diterima CPNS, Oknum Penipu Bisa Dituntut Pidana
net
Ilustrasi.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Tribun Lampung. Saya punya saudara. Pada 2011, ia mengikuti tes CPNS, dan seseorang menjanjikan bisa diterima menjadi PNS, dengan memberikan sejumlah uang tertentu.

Karena tertarik, saudara saya pun membayarkan sejumlah uang, dan sisanya akan dilunasi jika benar-benar sudah diterima. Surat perjanjian di atas materai juga sudah dibuatkan.

Orang tersebut berjanji, jika gagal memasukkan menjadi pegawai, maka uang yang sudah diberikan akan dikembalikan dalam waktu 10 hari.

Namun ternyata, hingga pengumuman, nama saudara saya tak kunjung keluar, dan uang tersebut tak kunjung saya terima, dengan berbagai alasan.

Pertanyaan saya:

1. Apakah hal tersebut bisa ditindaklanjuti secara hukum, dan bisa tidak orang tersebut dituntut?
2. Bagaimana agar uang yang sudah saya berikan bisa dituntut untuk dikembalikan?

Pengirim: +6285779855xxx

Masuk Kategori Tindak Pidana Penipuan

Menjawab pertanyaan Anda, perbuatan yang dilakukan oknum tersebut dapat dikategorikan tindak pidana penipuan, tetapi harus dilihat dari unsur-unsur dalam KUHP.

Untuk melihat apakah perbuatan yang dilakukan oknum tersebut, dikatakan sebagai tindak pidana penipuan atau tidak, kita mengacu pada Pasal 378 KUHP yang berbunyi:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Menurut R Soesilo dalam bukunya yang berjudul KUHP serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, kejahatan itu dinamakan penipuan. Penipu itu pekerjaannya membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang. Maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak membujuknya itu dengan memakai:

1) nama palsu atau keadaan palsu,
2) akal cerdik (tipu muslihat),
3) karangan perkataan bohong.

Jadi, perbuatan oknum tersebut sangat memungkinkan untuk dituntut secara pidana.

Selanjutnya, terkait kerugian yang Anda derita, Anda dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pasal 1365 KUHpdt yang berbunyi, "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut."

Ajie Surya Prawira
Direktur eksekutif
Yayasan LKBH SPSI Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved